"Kami tidak ingin juga dalam proses-proses (penanganan kasus) ada hukum yang dilanggar, itu bisa diuji kan, baik di praperadilan ataupun yang lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 November 2022.
Ali memastikan pihaknya mempelajari semua aturan yang berlaku dalam menangani kasus Lukas. Termasuk, kata dia, saat memeriksa Lukas di rumahnya di Papua.
"Langkah-langkah itu diambil dengan cara ketentuan-ketentuan hukum, pasti kami kaji seperti halnya datang ke sana, ke penyidik ke tempat kediaman itu tentu sudah melakukan kajian KPK," ucap Ali.
Lembaga Antikorupsi tidak mau mengusutan kasus berakhir dengan pengujian di Lembaga Peradilan. Masyarakat diminta tidak berburuk sangka.
"Kami juga tidak ingin kan bahwa proses-proses itu ada pelanggaran hukum," tegas Ali.
Baca juga: KPK Miris Pengacara Lukas Enembe Mangkir Dipanggil Padahal Penegak Hukum |
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id