Jakarta: Sebanyak empat terdakwa pemberi suap terhadap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo mendengarkan vonisnya pada Senin, 9 Januari 2023. Mereka semua dinilai bersalah terlibat kasus jual beli jabatan.
"Pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Empat terdakwa itu yakni penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh.
Denda dari majelis hakim itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, kurungan penjara mereka bakal ditambah sesuai perintah hakim.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1). Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam kasus ini, para terdakwa menyatakan menerima vonisnya. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.
Hakim pun memberikan waktu jaksa selama tujuh hari kerja untuk menentukan pilihannya. Penentuan sikap wajib disampaikan ke majelis hakim nanti.
Jakarta: Sebanyak empat terdakwa
pemberi suap terhadap
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo mendengarkan vonisnya pada Senin, 9 Januari 2023. Mereka semua dinilai bersalah terlibat kasus jual beli jabatan.
"Pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Empat terdakwa itu yakni penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh.
Denda dari majelis hakim itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, kurungan penjara mereka bakal ditambah sesuai perintah hakim.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1). Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam kasus ini, para terdakwa menyatakan menerima vonisnya. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.
Hakim pun memberikan waktu jaksa selama tujuh hari kerja untuk menentukan pilihannya. Penentuan sikap wajib disampaikan ke majelis hakim nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)