Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra

Perselingkuhan hingga Gratifikasi Lili Disidang Dewas KPK pada 2022

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2023 19:06
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 76 surat dan laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022. Sebanyak 16 informasi yang masuk berupa permintaan penjelasan tidak bersalah.
 
"Itu istilahnya untuk clearance pegawai, mau pindah mau mutasi dan sebagainya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
 
Albertina mengatakan sebanyak delapan surat yang masuk berupa permintaan narasumber untuk pendalaman dugaan etik. Lalu, empat surat berupa konsultasi dari pegawai tentang kode akhlak tersebut.

"Lalu yang 22 itu lainnya, bisa kita menerima (informasi) dari inspektorat dan lainnya, itu yang 22," ujar Albertina.
 

Baca: Dewas KPK Terima 96 Laporan Sepanjang 2022


Sebanyak 26 informasi yang masuk berupa pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK. Tiga diantaranya dinyatakan cukup bukti untuk disidangkan.
 
"Namun demikian, kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun ini ada lima berkas perkara, karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan di tahun 2022," ucap Albertina.
 
Albertina mengatakan persidangan etik pertama merupakan pelanggaran yang terjadi pada 2021. Permasalahannya terkait profesionalisme dalam bekerja.
 
Sebanyak dua orang dari Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK diperiksa dalam persidangan itu. Akibat ulah keduanya, pengeluaran Lembaga Antikorupsi sempat berantakan.
 
"Di mana yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan lah dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan," ujar Albertina.
 
Kasus kedua juga kejadian pada 2021. Perkaranya berkaitan dengan perselingkuhan dua pegawai KPK. Dewan Pengawas KPK menilai keduanya melanggar ketentuan bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.
 
"Untuk kasus kedua ini dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, kalau yang kasus pertama yang satu sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," kata Albertina.
 
Kasus ketiga yakni terkait penerimaan tiket menonton Moto GP di Mandalika yang dilakukan mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Persidangan dihentikan karena dia mengundurkan diri.
 
"Yang bersangkutan karena sudah sebagai insan komisi, kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan, dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," ucap Albertina.
 
Kasus keempat yakni terkait perselingkuhan dua pegawai KPK. Keduanya juga diberikan hukuman berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
 
Kasus terakhir yakni terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam bekerja. Ada dua pegawai KPK yang memindai autograf pimpinannya tanpa adanya persetujuan.
 
"Dua orang ini yang satu adalah yang bersangkutan sebagai petugas yang membuat surat-surat laporan LPJ pertanggungjawaban itu kemudian atasan langsungnya yang berfungsi sebagai PPK," ucap Albertina.
 
Kasus kelima ini sudah diselesaikan. Keduanya diminta meminta maaf secara tertutup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan