Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan pemeriksaan terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, 13 Januari 2023. Ketiga terdakwa merupakan anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
"Betul diperiksa sebagai terdakwa," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.
Persidangan kasus perintangan penyidikan dilaksanakan terpisah. Arif Rachman Arifin terlebih dahulu menjalani persidangan. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan Hendra Kurniawan serta Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan pemeriksaan terdakwa kasus
obstruction of justice kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, 13 Januari 2023. Ketiga terdakwa merupakan anak buah Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
"Betul diperiksa sebagai terdakwa," kata pejabat humas
PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.
Persidangan kasus perintangan penyidikan dilaksanakan terpisah. Arif Rachman Arifin terlebih dahulu menjalani persidangan. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan Hendra Kurniawan serta Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo serta
Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)