Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegungan Arfak. Ketua Harian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan segera diadili dalam kasus itu.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 11 Desember 2022.
Suherlan ditahan KPK pada Selasa 22 November 2022. KPK juga melengkapi berkas tersangka sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dalam kasus ini.
Rifa bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Suherlan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pengadilan tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba memenui mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya pada 2017. Natan datang untuk meminta bantuan Rifa dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada 2017.
Rifa kemudian menyampaikan keinginan Natan ke Suherlan yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli DPR dari fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Natan, Rifa dan Suherlan kemudian membuat pertemuan di Jakarta.
Setelah pertemuan itu, Rifa dan Suherlan mencoba melobi mantan anggota DPR Sukiman yang sudah diproses hukum dalam kasus ini sebelumnya. Rifa dan Suherlan menjelaskan bahwa Kabupaten Pegunungan Arfak membutuhkan dana Rp49,9 miliar.
Bantuan itu berjalan dengan mulus. Natan kemudian meminta Rifa dan Suherlan untuk membantu DAK APBN untuk wilayahnya pada 2018.
Total dana yang diminta mencapai Rp79 miliar. Polanya juga masih sama, Rifa dan Suherlan meminta bantuan Sukiman di DPR.
Dalam perkara ini, Natan memberikan Rp2,6 miliar dan USD22 ribu untuk dibagikan kepada Rifa, Suherlan dan Sukiman. Rifa dan Suherlan mendapatkan Rp800 juta yang dibagi dua.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas dugaan
suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegungan Arfak. Ketua Harian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan segera diadili dalam
kasus itu.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 11 Desember 2022.
Suherlan ditahan KPK pada Selasa 22 November 2022. KPK juga melengkapi berkas tersangka sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dalam kasus ini.
Rifa bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Suherlan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pengadilan tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba memenui mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya pada 2017. Natan datang untuk meminta bantuan Rifa dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada 2017.
Rifa kemudian menyampaikan keinginan Natan ke Suherlan yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli DPR dari fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Natan, Rifa dan Suherlan kemudian membuat pertemuan di Jakarta.
Setelah pertemuan itu, Rifa dan Suherlan mencoba melobi mantan anggota DPR Sukiman yang sudah diproses hukum dalam kasus ini sebelumnya. Rifa dan Suherlan menjelaskan bahwa Kabupaten Pegunungan Arfak membutuhkan dana Rp49,9 miliar.
Bantuan itu berjalan dengan mulus. Natan kemudian meminta Rifa dan Suherlan untuk membantu DAK APBN untuk wilayahnya pada 2018.
Total dana yang diminta mencapai Rp79 miliar. Polanya juga masih sama, Rifa dan Suherlan meminta bantuan Sukiman di DPR.
Dalam perkara ini, Natan memberikan Rp2,6 miliar dan USD22 ribu untuk dibagikan kepada Rifa, Suherlan dan Sukiman. Rifa dan Suherlan mendapatkan Rp800 juta yang dibagi dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)