Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, dan Lampung. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyayangkan hal tersebut.
"Kalau benar rektor kena OTT sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam, saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Nizam mengaku kaget dengan kabar tersebut. Namun, ia menyerahkan penanganan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT. Kita akan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada KPK," ujar dia.
KPK menggelar OTT di Bandung dan Lampung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Giat itu diduga menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Para pihak yang terjaring OTT juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Permintaan keterangan serta klarifikasi terus dilakukan.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam operasi tangkap tangan (
OTT) di Bandung, Jawa Barat, dan Lampung. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyayangkan hal tersebut.
"Kalau benar rektor kena OTT sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam, saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Nizam mengaku kaget dengan kabar tersebut. Namun, ia menyerahkan penanganan proses hukum tersebut kepada
KPK.
"Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT. Kita akan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada KPK," ujar dia.
KPK menggelar OTT di Bandung dan Lampung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Giat itu diduga
menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Para pihak yang terjaring OTT juga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Permintaan keterangan serta klarifikasi terus dilakukan.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)