Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Metro TV/Sarah Ruhendi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Metro TV/Sarah Ruhendi

Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo, Kejagung Pastikan Jaksa Akan Profesional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 Oktober 2022 14:56
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menggunakan jaksa pilihan yang memiliki pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara.
 
“Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Media Indonesia, Minggu, 16 Oktober 2022.
 
Sidang Ferdy Sambo tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai, pada Senin, 10 Oktober 2022. 

“Tugas Jaksa Penuntut Umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut,” ucap dia.
 
Ketut memastikan seluruh masyarakat hingga awak media dan semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara Ferdy Sambo sampai akhir. Dia pun berharap kasus pembunuhan berencana ini dapat berjalan secara adil dan korban mendapatkan keadilan.
 
“Semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” ujar dia.
 

Baca: Butuh Suasana Khidmat, Publik Diminta Tidak Hadiri Sidang Ferdy Sambo


Terdapat tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili Ferdy Sambo cs, yaitu satu majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan dua majelis hakim untuk kasus obstruction of justice.
 
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 
 
Sementara itu, ada tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice. Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan