Jakarta: Polri menahan bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di tempat khusus (patsus) pada Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Upaya itu dilakukan karena Teddy akan menjalani sidang kode etik.
"Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan menjalani kode etik dulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Deddy Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan pengusutan pidana Teddy dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Adapun Divisi Propam Polri belum menjadwalkan sidang etik Teddy.
"Kita kan periksa dulu, masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan TM," kata Dedi.
Teddy ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Oktober 2022. Polisi menduga Teddy terlibat penjualan sabu 5 kg dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Jakarta: Polri menahan bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di tempat khusus (patsus) pada Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Upaya itu dilakukan karena Teddy akan menjalani sidang
kode etik.
"Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan menjalani kode etik dulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas)
Polri Irjen Deddy Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan pengusutan pidana Teddy dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Adapun Divisi Propam Polri belum menjadwalkan sidang etik
Teddy.
"Kita kan periksa dulu, masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan TM," kata Dedi.
Teddy ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 14 Oktober 2022. Polisi menduga Teddy terlibat penjualan sabu 5 kg dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)