medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku heran dengan perkara yang membelit Buni Yani. Dia juga merasa aneh kenapa Buni Yani bisa jadi tersangka kasus dugaan penghasutan.
Menurut Munarman, bukan hanya Buni yang mengunggah ulang penggalan video pidato Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Ia menemukan banyak video pidato Ahok yang diduga menistakan agama beredar di jagat maya.
"Kenapa Buni Yani dipersoalkan?" kata Munarman saat sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Munarman menjelaskan, pidato Ahok sudah heboh di dunia maya sebelum Buni Yani mengunggah video itu. Koordinator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menganggap tak ada perbedaan yang signifikan antara unggahan Buni dengan video lainnya.
"Substansinya sama. Isi videonya sama saja. Itu banyak sekali saya lihat, berbagai versi," jelas Munarman.
(Baca: Buni Yani Dinilai Hanya `Kambing Hitam`)
Buni Yani adalah pengunggah potongan video pidato Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Suasana sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- MTVN/Arga Sumantri
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro dan kontra di kalangan netizen.
Atas ulahnya itu, Buni dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat bahwa Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku heran dengan perkara yang membelit Buni Yani. Dia juga merasa aneh kenapa Buni Yani bisa jadi tersangka kasus dugaan penghasutan.
Menurut Munarman, bukan hanya Buni yang mengunggah ulang penggalan video pidato Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Ia menemukan banyak video pidato Ahok yang diduga menistakan agama beredar di jagat maya.
"Kenapa Buni Yani dipersoalkan?" kata Munarman saat sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Munarman menjelaskan, pidato Ahok sudah heboh di dunia maya sebelum Buni Yani mengunggah video itu. Koordinator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menganggap tak ada perbedaan yang signifikan antara unggahan Buni dengan video lainnya.
"Substansinya sama. Isi videonya sama saja. Itu banyak sekali saya lihat, berbagai versi," jelas Munarman.
(Baca: Buni Yani Dinilai Hanya `Kambing Hitam`)
Buni Yani adalah pengunggah potongan video pidato Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Suasana sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- MTVN/Arga Sumantri
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro dan kontra di kalangan netizen.
Atas ulahnya itu, Buni dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat bahwa Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)