Panglima GNPF MUI Munarman. Foto: MI/Usman Iskandar
Panglima GNPF MUI Munarman. Foto: MI/Usman Iskandar

Buni Yani Dinilai Hanya `Kambing Hitam`

Arga sumantri • 15 Desember 2016 15:23
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai Buni Yani hanya dijadikan kambing hitam atas perkara kasus yang menjeratnya. Munarman menyebut Buni dikriminalisasi hukum.
 
"Iya jelas, ini pengkambinghitaman Buni Yani. Kasihan dia," kata Munarman usai bersaksi dalam praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
 
Menurut Munarman, apa yang dilakukan Buni Yani tak pantas masuk ranah hukum. Sebab, tidak ada aspek pidana yang dilakukan Buni Yani.
 
"Kalau penyidik menilai Buni Yani yang jadi penyebab reaksi masyarakat, salah besar," kata Panglima Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu.
 
Munarman menegaskan, unggahan Buni Yani bukan jadi pelecut Aksi Bela Islam 4 November. Munarman tidak sepakat jika tindakan Buni Yani sebagai penyebab timbulnya konflik.
 
"Reaksi warga Jakarta dan Indonesia, tidak mengarah kepada konflik etnis konflik SARA. Aksi bukan karena Buni Yani. Enggak ada hubungannya," tegas Munarman.
 
Munarman hari ini menjadi salah satu saksi fakta yang dihadirkan tim Buni Yani. Di depan hakim tunggal praperadilan Sutiyono, Munarman membeberkan kalau unggahan Buni Yani bukan jadi muasal lahirnya gerakan aksi 4 November maupun 2 Desember.
 
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
 
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
 
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.
 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan