Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Sekjen DPC Demokrat Dipanggil Terkait Suap di Penajam Paser Utara

Fachri Audhia Hafiez • 21 Januari 2022 11:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syamsudin alias Aco. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
 
"Diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Baca: KPK Tegaskan Tak Bisa Diitervensi Soal Pemanggilan Saksi Suap Bupati PPU

KPK juga memanggil ajudan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur, Surya Yudrian; dan Bendahara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Agus Suyadi. Lalu, Direktur Perumda Benuo Taka, Herianto; pegawai PT Boreneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; dan seorang aparatur sipil negara (ASN), Justan.
 
Ali belum membeberkan keterkaitan keenam saksi dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Materi penyidikan akan diungkap penyidik KPK setelah pemeriksaan selesai.
 
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur; Plt Sekda PPU, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan