Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Bukan Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Aplikasi Quotex

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2022 18:47
Jakarta: Polisi meralat kasus yang menjerat crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan. Doni bukan dilaporkan terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo melainkan aplikasi serupa bernama Quotex.
 
"Kalau Doni Salmanan bukan platform Binomo tapi platform yang digunakan Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Doni Salmanan dilaporkan terkait Binomo. Namun, ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Ya iya (Binomo). Boleh saja (dilaporkan ke siber) kan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Ramadhan di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Baca: Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
 
Pria yang suka membagi-bagikan uang itu dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor seorang berinisial RA.
 
Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Persangkaan itu sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Namun, Doni belum ditetapkan sebagai tersangka. Pria kelahiran 1998 itu akan menjalani pemeriksaan pekan depan. Dia berpotensi menjadi tersangka usai diperiksa.
 

 
Diketahui Bareskrim Polri tengah membidik tiga afiliator terkait investasi bodong trading binary option. Salah satunya, Doni Salmanan yang tengah diselisik Dittipidsiber.
 
Kemudian, dua afiliator lainnya diselisik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kedua afiliator yang belum disebutkan identitasnya itu juga akan diperiksa dalam waktu dekat.
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
 
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan