Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri. Foto:Medcom/Yona
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri. Foto:Medcom/Yona

Eks Kepala BPD Jateng dan ASN Pemkab Blora Ditahan Kasus Korupsi

Siti Yona Hukmana • 13 Januari 2022 13:18
Jakarta: Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora, Rudatin Pamungkas, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Ubaydillah Rouf, ditahan Bareskrim Polri. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan penyaluran kredit macet pada BPD Jateng cabang Blora. 
 
"Penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran atau revolving credit (R/C), kredit perumahan rakyat, dan predit proyek pada BPD Jateng cabang Blora Tahun 2018 sampai 2019," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2021.
 
Ramadhan mengatakan Rudatin selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan kredit yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp115,583 miliar.

Sedangkan, Ubaidillah disebut melakukan perbuatan melawan hukum sebagai pengembang KPR. Selain pejabat daerah, Ubaidillah menjabat Direktur PT Gading Mas Property. 
 
Ramadhan menyebut Ubaidillah menjadi debitur R/C dari Oktober 2018 sampai April 2019. Dia mengajukan kredit R/C untuk membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek group perusahaan PT BGJ yang mengalami gagal bayar (kredit R/C topengan). 
 
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar," ungkap Ramadhan.
 
Selain itu, Ubaidillah selaku pihak pengembang KPR telah merekayasa persyaratan calon debitur KPR sebanyak 140 debitur. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp74,901 miliar. 
 
Menurutnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik agunan kredit R/C dan kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik, dengan taksiran Rp10 miliar.
 
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Seorang tersangka lainnya ialah Direktur PT Lentera Emas Raya Blora, Teguh Kristiono.
 
Kasus bermula pada November 2018,. BPD Jateng cabang Blora meyalurkan Kredit Rekening Koran (R/C) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya. 
 
Baca: Korupsi di BPD Jateng, 140 Rumah Disita
 
Pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain. Sehingga, sampai saat ini status Credit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit. 
 
Lalu, pada Januari 2019, BPD Jateng cabang Blora menyalurkan kredit rekening koran Ubaydiah dkk, sebesar Rp13.200.000.000. Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH, yaitu pengajuan kredit sengaja dibuat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT BGJ. Status Credit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
 
Sejak Oktober 2018 sampai April 2019, BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan KPR kepada 140 nasabah. Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP. 
 
Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Credit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit. Sejak Desember 2018 dan Januari 2019, BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan kredit proyek kepada tersangka Teguh sebesar Rp17.500.000.000.
 
Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu. Sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak terealisai pekerjaan (proyek fiktif). Status Credit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
 
Para tersangka dijerat Pasal  2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan