Jakarta: Polri menegaskan penembakan tersangka teroris Sunardi, 54, di Sukoharjo, Jawa Tengah, sesuai prosedur. Teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) itu ditembak karena membahayakan nyawa petugas dan masyarakat.
"Tindakan yang dilakukan anggota kepolisian dalam hal ini Densus (Detasemen Khusus) 88 sesuai dengan prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," kata jenderal bintang satu itu.
Tindakan anggota Densus 88 Antiteror Polri juga disebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaran Tugas Polri. Mabes Polri meluruskan polemik yang terjadi di masyarakat usai penembakan tersangka Sunardi.
Upaya penembakan terhadap tersangka teroris Sunardi menyita perhatian publik. Penembakan terhadap tersangka dipertanyakan, karena Sunardi dianggap tidak sanggup melakukan perlawanan dengan kondisi menggunakan tongkat.
"Katakanlah beliau betul terduga teroris, kenapa harus dibunuh? Apa betul beliau melawan, sementara kabarnya beliau berjalan saja tertatih menggunakan tongkat. Kami mohon penjelasan dan keadilan dari Bapak Kapolri @ListyoSigitP," tutur seorang netizen pada akun Twitter @berlianidris.
Baca: Terduga Teroris di Sukoharjo Berprofesi Dokter
Densus 88 Antiteror Polri juga telah mengklarifikasi hal tersebut. Sunardi disebut bukan melawan dengan fisik.
"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Perlawanan yang mengancam jiwa petugas dan masyarakat itu membuat anggota Densus bertindak. Personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka.
Timah panas mengenai punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah. Dia tewas saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polresta Surakarta, guna penanganan medis.
Sementara itu, dua anggota Densus terluka. Saat ini, kedua anggota tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Upaya penangkapan tersangka teroris jaringan JI itu terjadi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pukul 21.15 WIB pada Rabu, 9 Maret 2022. Sunardi adalah seorang dokter aktif di lembaga kemanusiaan Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
Sunardi merupakan petinggi di jaringan teroris JI. Sunardi juga salah satu Amir di JI. Amir adalah sebutan bagi pimpinan di JI.
Sunardi juga bertindak sebagai deputi dakwah dalam jaringan teroris tersebut. Sunardi juga memiliki peran sebagai penasihat dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society.
Hilal Ahmar Society sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris di Indonesia. Dokumen tersebut dapat diakses di situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jakarta:
Polri menegaskan penembakan tersangka
teroris Sunardi, 54, di Sukoharjo, Jawa Tengah, sesuai prosedur. Teroris jaringan
Jamaah Islamiyah (JI) itu ditembak karena membahayakan nyawa petugas dan masyarakat.
"Tindakan yang dilakukan anggota kepolisian dalam hal ini Densus (Detasemen Khusus) 88 sesuai dengan prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," kata jenderal bintang satu itu.
Tindakan anggota
Densus 88 Antiteror Polri juga disebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaran Tugas Polri. Mabes Polri meluruskan polemik yang terjadi di masyarakat usai penembakan tersangka Sunardi.
Upaya penembakan terhadap tersangka teroris Sunardi menyita perhatian publik. Penembakan terhadap tersangka dipertanyakan, karena Sunardi dianggap tidak sanggup melakukan perlawanan dengan kondisi menggunakan tongkat.
"Katakanlah beliau betul terduga teroris, kenapa harus dibunuh? Apa betul beliau melawan, sementara kabarnya beliau berjalan saja tertatih menggunakan tongkat. Kami mohon penjelasan dan keadilan dari Bapak Kapolri @ListyoSigitP," tutur seorang netizen pada akun Twitter @berlianidris.
Baca:
Terduga Teroris di Sukoharjo Berprofesi Dokter
Densus 88 Antiteror Polri juga telah mengklarifikasi hal tersebut. Sunardi disebut bukan melawan dengan fisik.
"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.