Jakarta: Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin bersama empat terdakwa lainnya menjalani sidang perdana perkara suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Terbit bersama dengan Iskandar Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai Rp572 juta. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan tersebut. Persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain tipikor, Terbit juga diketahui melakukan kejahatan lain yakni kerangkeng manusia dan pemeliharaan satwa liar. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut terdakwa Terbit akan dikenakan pasal berlapis.
“Jadi terdakwa ini akan didakwa dengan pasal-pasal berlapis bersama-sama dengan orang lain, yang kurang lebih enam orang,” kata Asep dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca: Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Menangis Memohon Ampunan di Persidangan
Asep menyebut beberapa kemungkinan terkait perjalanan kasus ini. Pertama, proses kasus lain yang melibatkan Terbit menunggu putusan suap berkekuatan hukum tetap. Kedua, kasus lain diadili bersamaan kecuali kasus tipikor.
“Tetapi tindak pidana lain yang menyangkut urusan dengan kerangkeng manusia tadi dia (Terbit diproses) di peradilan umum,” kata Asep.
Asep memprediksi, sidang kasus kerangkeng manusia digelar di PN Medan karena lokasi kejadiannya di Langkat. Namun, tidak tertutup kemungkinan persidangan digelar di PN Jakpus untuk menghemat waktu.
“Tetapi yang jelas, semua akan diadili dengan pasal-pasal berlapis dan berlanjut itu,” tutur Asep. (Hana Nushratu)
Jakarta:
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin bersama empat terdakwa lainnya menjalani sidang perdana perkara
suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Terbit bersama dengan Iskandar Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai Rp572 juta. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan tersebut. Persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain tipikor, Terbit juga diketahui melakukan kejahatan lain yakni kerangkeng manusia dan pemeliharaan satwa liar. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut terdakwa Terbit akan dikenakan pasal berlapis.
“Jadi terdakwa ini akan didakwa dengan pasal-pasal berlapis bersama-sama dengan orang lain, yang kurang lebih enam orang,” kata Asep dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca:
Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Menangis Memohon Ampunan di Persidangan
Asep menyebut beberapa kemungkinan terkait perjalanan kasus ini. Pertama, proses kasus lain yang melibatkan Terbit menunggu putusan suap berkekuatan hukum tetap. Kedua, kasus lain diadili bersamaan kecuali kasus tipikor.
“Tetapi tindak pidana lain yang menyangkut urusan dengan kerangkeng manusia tadi dia (Terbit diproses) di peradilan umum,” kata Asep.
Asep memprediksi, sidang kasus kerangkeng manusia digelar di PN Medan karena lokasi kejadiannya di Langkat. Namun, tidak tertutup kemungkinan persidangan digelar di PN Jakpus untuk menghemat waktu.
“Tetapi yang jelas, semua akan diadili dengan pasal-pasal berlapis dan berlanjut itu,” tutur Asep.
(Hana Nushratu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)