Ilustrasi. Demonstrasi mahasiswa di depan Istana Bogor. Foto: Medcom.id/Rizky Dewantara.
Ilustrasi. Demonstrasi mahasiswa di depan Istana Bogor. Foto: Medcom.id/Rizky Dewantara.

Mahfud Ingatkan Aparat Tak Menggunakan Kekerasan Mengawal Demo Mahasiswa

Antara • 10 April 2022 02:02
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan aparat penegak hukum tidak menggunakan kekerasan. Khususnya, saat menjaga dan mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa.
 
"Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi," kata Mahfud dikutip dari Antara, Sabtu, 9 April 2022.
 
Mahfud menyampaikan pemerintah memperhatikan rencana demonstrasi itu dengan seksama. Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. 

"Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum," ucap Mahfud.
 
Ia mengimbau para demonstran untuk menjaga ketertiban selama berunjuk rasa dan tidak melanggar hukum. "Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," kata Mahfud.
 
Baca: Wantimpres Ajak Mahasiswa Berhenti Meributkan Isu Penundaan Pemilu
 
Mahfud menggelar rapat koordinasi terbatas dengan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam yang mewakili Kapolri, Sabtu, 9 April 2022. Rapat ini dalam rangka mengantisipasi rencana unjuk rasa mahasiswa pada 11 April di depan Istana Negara.
 
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara pada 11 April 2022. Kegiatan itu rencananya diikuti sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
 
Ada enam tuntutan yang akan disuarakan para mahasiswa. Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo memberi pernyataan secara terbuka kepada publik bahwa dia tegas menolak wacana menunda Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
 
Kedua, mendesak dan menuntut Presiden menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah. UU tersebut dinilai berdampak pada lingkungan, ekologi, kebencanaan, dan kesejahteraan warga.
 
Ketiga, menuntut Presiden menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran, serta menyelesaikan masalah ketahanan pangan lainnya. Keempat, mendesak Presiden mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
 
Kelima, meminta Presiden menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Keenam, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan