Burhanuddin menegaskan saat ini, pergeseran dari dunia nyata ke dunia virtual tengah berlangsung. Hal ini ditandai dengan kehadiran desentralisasi keuangan, pembayaran Bitcoin, maupun cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem non-fungible token (NFT).
"Saya sangat berharap kalian menyadari, memahami, dan menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Timbulkan Efek Jera
Menurut dia, sistem hukum belum menjangkau potensi konflik di dalam dunia virtual. Alhasil, Burhanuddin berharap jaksa baru mampu menjadi jembatan bagi aparat penegak hukum memasuki era metaverse untuk mengawal ketertiban masyarakat dunia maya.
Burhanuddin juga mendorong jaksa baru menempuh pendidikan sampai jenjang S-2. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pesatnya perkembangan zaman yang menuntut standar profesionalitas sumber daya manusia makin tinggi.
"Manfaatkan peluang-peluang beasiswa yang ada," ungkap Jaksa Agung.