Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan afiliator aplikasi investasi bodong Binomo Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri memeriksa Indra sekitar tujuh jam.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca: Korban Binomo Gelar Demo, Tuntut Indra Kenz Dijadikan Tersangka
Indra mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 13.30 WIB. Menurut Ramadhan, pemeriksaan berakhir pada 20.10 WIB. Status tersangka disematkan dengan mempertimbangkan pemeriksaan saksi lainnya dan barang bukti yang disita.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri akan segera menahan Indra. Penyidik menjerat Indra dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 juncto Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Ramadhan.
Jakarta: Bareskrim
Polri resmi menetapkan afiliator aplikasi investasi bodong Binomo
Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri memeriksa Indra sekitar tujuh jam.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca:
Korban Binomo Gelar Demo, Tuntut Indra Kenz Dijadikan Tersangka
Indra mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 13.30 WIB. Menurut Ramadhan, pemeriksaan berakhir pada 20.10 WIB. Status tersangka disematkan dengan mempertimbangkan pemeriksaan saksi lainnya dan barang bukti yang disita.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri akan segera menahan Indra. Penyidik menjerat Indra dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 juncto Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)