Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi dalam ajang balap Formula E. Pemanggilan Anies dibutuhkan untuk transparansi.
"Saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya (memanggil Anies)," kata Edi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Prasetyo menilai keterangan Anies dibutuhkan dalam kasus ini. Salah satunya, mengonfirmasi Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Anies meminta pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019. Informasi ini dinilai cuma bisa dikonfirmasi kepada Anies.
"Sebelum menjadi Perda, pinjamlah uang Dispora itu kepada Bank DKI Rp180 miliar, itu saja penekannya di situ," tutur Prasetyo.
Baca: Ketua DPRD DKI Beberkan Bukti Dugaan Korupsi Formula E ke KPK
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E baru masuk tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Jakarta: Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan terkait kasus dugaan
korupsi dalam ajang balap Formula E. Pemanggilan Anies dibutuhkan untuk transparansi.
"Saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya (memanggil Anies)," kata Edi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Prasetyo menilai keterangan Anies dibutuhkan dalam kasus ini. Salah satunya, mengonfirmasi Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Anies meminta pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019. Informasi ini dinilai cuma bisa dikonfirmasi kepada Anies.
"Sebelum menjadi Perda, pinjamlah uang Dispora itu kepada Bank DKI Rp180 miliar, itu saja penekannya di situ," tutur Prasetyo.
Baca:
Ketua DPRD DKI Beberkan Bukti Dugaan Korupsi Formula E ke KPK
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E baru masuk tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)