Jakarta: Polisi mengabulkan permohonan tersangka kepemilikan narkoba Richard Muljadi untuk rehabilitasi. Cucu Kartini Muljadi itu mendapatkan rekomendasi rehabilitasi setelah menjalani tes di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Setiap pengguna itu wajib di-assesment. Berdasarkan hasil assesment, rekomendasi dari BNN itu direhab. Yang lain-lain itu rehabnya di RSKO, untuk richard tetap di tahanan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
Suwondo mengatakan Richard tak akan dilepas begitu saja dari tahanan. Karena, polisi masih membutuhkan beberapa informasi dari Richard. Salah satunya terkait bandar narkoba jenis kokain yang dikonsumsinya.
"Kita butuh untuk misalkan kita nyari lagi info di luar," kata Suwondo.
Baca: Richard Muljadi tak Diizinkan Menikah di luar Rutan Polda
Polda Metro Jaya tak ingin kesulitan mengawasi Richard di luar tahanan. Suwondo juga khawatir keterangan Richard akan dipengaruhi banyak pihak yang ditemuinya di luar.
"Kalau kita jauh kalau dia terpengaruh lain dia bisa berubah. Kita mau dia tetap di bawah kendali pengawasan kita," pungkas dia.
Richard Muljadi ditangkap menggunakan narkoba jenis kokain di sebuah toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Agustus 2018. Penangkapan yang terjadi pada pukul 01.00 WIB itu dilakukan perwira menengah polisi.
Cucu konglomerat Indonesia itu dipastikan positif menggunakan kokain usai menjalani tes laboratorium forensik (labfor) yang meliputi uji darah, rambut, dan urine. Polisi juga mendapati sisa penggunaan kokain seberat 0,038 gram.
Jakarta: Polisi mengabulkan permohonan tersangka kepemilikan narkoba Richard Muljadi untuk rehabilitasi. Cucu Kartini Muljadi itu mendapatkan rekomendasi rehabilitasi setelah menjalani tes di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Setiap pengguna itu wajib di-
assesment. Berdasarkan hasil
assesment, rekomendasi dari BNN itu direhab. Yang lain-lain itu rehabnya di RSKO, untuk richard tetap di tahanan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.
Suwondo mengatakan Richard tak akan dilepas begitu saja dari tahanan. Karena, polisi masih membutuhkan beberapa informasi dari Richard. Salah satunya terkait bandar narkoba jenis kokain yang dikonsumsinya.
"Kita butuh untuk misalkan kita nyari lagi info di luar," kata Suwondo.
Baca: Richard Muljadi tak Diizinkan Menikah di luar Rutan Polda
Polda Metro Jaya tak ingin kesulitan mengawasi Richard di luar tahanan. Suwondo juga khawatir keterangan Richard akan dipengaruhi banyak pihak yang ditemuinya di luar.
"Kalau kita jauh kalau dia terpengaruh lain dia bisa berubah. Kita mau dia tetap di bawah kendali pengawasan kita," pungkas dia.
Richard Muljadi ditangkap menggunakan narkoba jenis kokain di sebuah toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Agustus 2018. Penangkapan yang terjadi pada pukul 01.00 WIB itu dilakukan perwira menengah polisi.
Cucu konglomerat Indonesia itu dipastikan positif menggunakan kokain usai menjalani tes laboratorium forensik (labfor) yang meliputi uji darah, rambut, dan urine. Polisi juga mendapati sisa penggunaan kokain seberat 0,038 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)