Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak
Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto/ANT/Hafidz Mubarak

Novanto bakal Bacakan Sendiri Pleidoi

Fachri Audhia Hafiez • 12 April 2018 16:28
Jakarta: Setya Novanto akan membacakan sendiri nota pembelaan (pleidoi) menganggapi tuntutan 16 tahun penjara dari jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan timnya sudah menyiapkan banyak hal yang akan diungkapkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
 
"Besok lah sama-sama kita dengarkan ketika dibacakan di persidangan," kata Maqdir kepada Medcom.id, Kamis, 12 April 2018.
 
Baca: Benjol Novanto Sebesar Bakpao Lelucon

Maqdir mengaku sulit membeberkan isi pleidoi saat ini. Ia juga enggan apakah Puan Maharani dan Pramono Anung akan disebut-sebut dalam pleidoi.
 
"Agak susah ngomongnya sekarang. Kalau terungkap sebelum dibacakan di hadapan persidangan, nanti marah hakimnya," ucap Ismail.
 
Baca: Fredrich Pesan Kamar VIP Rumah Sakit untuk Novanto
 
JPU pada KPK menuntut terdakwa kasus korupsi KTP-el itu 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
 
Novanto juga menyebut dua politikus PDI Perjuangan, Puan dan Pramono masing-masing menerima US$500 ribu. Saat kasus ini bergulir, Puan menjabat ketua Fraksi PDI Perjuangan, sementara Pramono menjabat wakil ketua DPR.
 
Pada persidangan sebelumnya, Novanto juga menyebut beberapa anggota legislatif lain kecipratan aliran dana proyek KTP-el. Mereka yang disebut antara lain, mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan