Ilustrasi SIM. Foto: Fakhri Hermansyah/Antara
Ilustrasi SIM. Foto: Fakhri Hermansyah/Antara

Herman Hery Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Juven Martua Sitompul • 20 Agustus 2020 14:10
Jakarta: Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk profesional dalam menangani kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra.
 
"Sebagai ketua komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangangi kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 20 Agustus 2020.
 
Ini disampaikan Herman menanggapi informasi adanya bantuan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki. Herman mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh bantuan pendampingan hukum kepada Jaksa Pinangki itu diberikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bukan dari Kejagung sebagai lembaga penegak hukum.

Herman sendiri meyakini Kejagung memiliki komitmen dalam mengusut tuntas kasus itu guna menjaga marwah institusi penegak hukum. "Sebab saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung," kata politikus PDI Perjuangan itu.
 
Baca: Persatuan Jaksa Emoh Beri Bantuan Hukum Pinangki
 
Herman menegaskan Komisi III DPR akan memberi perhatian secara serius dan terus mengawasi kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkembangan kasus tersebut.
 
"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan, akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," tegas Herman.
 
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejagung kepada Jaksa Pinangki yang terjerat kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.
 
"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa, 18 Agustus 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan