Jakarta: Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menegaskan tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Perbuatan Pinangki dinilai bukan permasalahan hukum terkait tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan masuk ranah pidana.
"Hal ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain–main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Setia menjelaskan mengacu pada Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan hukum. Bantuan ini pada hakikatnya bentuk kewajiban organisasi kepada setiap anggota sebagai hak dalam menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pembelaan hukum, lanjut dia, diberikan dengan penyiapan penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pendampingan diberikan penasihat hukum profesional sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, PJI sebagai pilar institusi kejaksaan mendukung visi dan misi organisasi menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melanggar hukum. Untuk itu, pemberian pendampingan hukum perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar.
"Saya selaku ketua umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik," jelas dia.
Pernyataan sikap ini sekaligus membantah kabar jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat bantuan hukum dari PJI. Isu ini muncul karena Pinangki masih berstatus sebagai pegawai kejaksaan.
"Jadi, kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.
Baca: Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia dengan Pesawat Pribadi
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2020, karena diduga menerima hadiah US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
Jakarta: Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menegaskan tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Perbuatan Pinangki dinilai bukan permasalahan hukum terkait tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan masuk ranah pidana.
"Hal ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain–main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Setia menjelaskan mengacu pada Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan hukum. Bantuan ini pada hakikatnya bentuk kewajiban organisasi kepada setiap anggota sebagai hak dalam menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pembelaan hukum, lanjut dia, diberikan dengan penyiapan penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pendampingan diberikan penasihat hukum profesional sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, PJI sebagai pilar institusi kejaksaan mendukung visi dan misi organisasi menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melanggar hukum. Untuk itu, pemberian pendampingan hukum perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar.
"Saya selaku ketua umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik," jelas dia.
Pernyataan sikap ini sekaligus membantah kabar jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat bantuan hukum dari PJI. Isu ini muncul karena Pinangki masih berstatus sebagai pegawai kejaksaan.
"Jadi, kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.
Baca:
Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia dengan Pesawat Pribadi
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai
tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2020, karena diduga menerima hadiah US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali
Joko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)