Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). MI/Susanto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). MI/Susanto

Presiden Diminta Evaluasi Struktur Polri dan Kejagung

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 10:32
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Hal ini menyikapi kasus pelarian terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang melibatkan dua institusi tersebut.
 
"Untuk menanyakan apa sebenarnya yang terjadi. Presiden juga harus mengevaluasi seluruh struktur Kejagung dan kepolisian," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Selasa, 8 September 2020.
 
Menurut Kurnia, kasus Djoko Tjandra tak cukup dipimpin atau dikoordinasikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Presiden, kata dia, harus mengambil alih dengan memimpin langsung kasus eks buron kelas kakap tersebut.

"Jangan selalu menghindar di balik dalih tidak ingin intervensi terhadap penegak hukum," ujar Kurnia.
 
Baca: Komisi Kejaksaan Duga Kasus Djoko Tjandra Libatkan Mafia Hukum
 
Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penghapusan red notice, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
 
Dalam kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas virus korona (covid-19), polisi menetapkan tiga tersangka. Brigjen Prasetyo Utomo, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
 
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan