Jakarta: Kejaksaa Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Pemanggilan bakal dilakukan jika keterangan saksi dan bukti mengarah pada keterlibatan pihak MA.
"Bisa iya bisa tidak (memeriksa pihak MA). Nanti kita tunggu perkembangannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Namun, Ali mengakui penyidik belum mau memanggil pihak MA sebagai saksi kasus dugaan Jaksa Pinangki. Penyidik belum membutuhkan keterangan pihak MA untuk membuktikan perbuatan rasuah Jaksa Pinangki.
"Objek perkara ini memang fatwa, tetapi penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA atau tidak (pemeriksaan saksi), karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya," kata Ali.
Baca: Kejagung Tertutup Soal Hasil Ekpose Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaa Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Pemanggilan bakal dilakukan jika keterangan saksi dan bukti mengarah pada keterlibatan pihak MA.
"Bisa iya bisa tidak (memeriksa pihak MA). Nanti kita tunggu perkembangannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Namun, Ali mengakui penyidik belum mau memanggil pihak MA sebagai saksi kasus dugaan Jaksa Pinangki. Penyidik belum membutuhkan keterangan pihak MA untuk membuktikan perbuatan rasuah Jaksa Pinangki.
"Objek perkara ini memang fatwa, tetapi penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA atau tidak (pemeriksaan saksi), karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya," kata Ali.
Baca:
Kejagung Tertutup Soal Hasil Ekpose Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)