Jurnalis Dandhy Laksono/Medcom.id/Siti
Jurnalis Dandhy Laksono/Medcom.id/Siti

Isu Pelanggaran HAM, Seruan Jimly Asshiddiqie Tangkap Allan Nairn Dikritik

M Sholahadhin Azhar • 29 Januari 2024 23:00
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sempat meminta aparat menangkap jurnalis AS Allan Nairn. Permintaan itu disampaikannya melalui cuitannya pada Rabu, 24 Januari 2024.
 
"Orangasing dilarang ikut campur urusan politik dalam negeri di negara lain. Aparat harus tegas dan cepat menangkap orang asing yg sok tahu ini," tulis Jimly dalam akun X dikutip pada Senin, 29 Januari 2024.
 
Cuitan itu merespons video Allan Nairn pada aksi kamisan 17 Januari 2019 yang diunggah ulang oleh akun TikTok @asepsadikin175. Dalam utas itu, Allan meminta Prabowo diadili karena pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Jurnalis Dandhy Laksono merespons permintaan Jimly.

"Bagian mana yang "urusan politik dalam negeri"? Atau maksudnya kedaulatan negara? Semua yang dibicarakan @AllanNairn14 terkait kasus kejahatan kemanusiaan merupakan norma hukum universal (hak Sipol dan Ekosob). Yang harus ditangkap dan diadili itu penjahat kemanusiaannya," tulis Dandhy melalui akun X-nya, @Dandhy_Laksono.
 
Baca: Prabowo Ditantang Minta Maaf ke Publik soal Dugaan Pelanggaran HAM

Adapun Allan dalam akun X-nya tak habis pikir dengan sikap Jimly. Menurut dia, meski pidato tersebut sudah lama namun masih relevan.
 
Isu Pelanggaran HAM, Seruan Jimly Asshiddiqie Tangkap Allan Nairn Dikritik
 
"Gara2 pidato saya ini di Aksi Kamisan, 17Jan'19, pendukung Prabowo Pak Jimly Asshiddiqie @JimlyAS kata di Twitter bhw "Aparat harus tegas dan cepat menangkap" saya. Saya hanya sebut bhw yang bunuh orang sipil harus diadili, termasuk Prab dan sponsornya di AS," tulis Allan.
 
Dalam video tersebut, Allah tengah berorasi tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Lesta pada 1999. Kemudian, Allan menyinggung kasus pelanggaran HAM Tawangsari dan Munir, serta mendorong pelakunya untuk diadili.
 
Allan menyayangkan tak ada tindakan nyata dari Presiden Joko Widodo untuk mengadili mereka. Padahal banyak indikasi yang menguatkan dugaan terkait pelaku pelanggaran berat HAM dalam sejarah kelam Indonesia itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan