Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Demi Mengembalikan Muruah, KPK Bakal Bawa Skandal Pungli ke Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2024 06:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sampai ke tahap persidangan. Ketegasan itu dilakukan untuk menjaga muruah instansi.
 
“Sekali lagi, kami ingin sampaikan di sini lah kesempatan kami, KPK, untuk menjaga muruah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan pembelaan atas tindakan pungli yang dilakukan pegawainya itu. Sebab, kelakuan para pelaku dinilai bisa menghilangkan efek jera.

“Efek jera itu kan nanti pada ujungnya di pemasyarakatan yang salah satunya kemudian pengolahan rutan,” ujar Ali.
Baca: Pungli Rutan KPK Sejak 2016 

Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.
 
Informasi dari ahli menegaskan bahwa KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.
 
Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan