Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Pungli Rutan KPK Sejak 2016

Candra Yuri Nuralam • 23 Januari 2024 17:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang menyebutkan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi sejak 2016. Namun, saat itu pungli belum dilakukan dengan terorganisir.
 
“(Pungli) sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada), tapi, memang belum terstruktur,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pungli baru terstruktur pada akhir 2018. Para pegawai bahkan menunjuk ‘lurah’ yang mengoordinasikan penerimaan uang panas tersebut.

“Ada istilah ‘lurah’, ada koordinator di rutan masing-masing, misalnya di rutan cabang KPK Merah Putih, C1, dan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.
 
Baca: Pungli Rutan KPK, Ternyata Duitnya untuk Beli Bensin dan Makanan

KPK terus mendalami skandal yang diusut di tahap penyelidikan. KPK membuka peluang menggelar penyidikan terkait pungli tersebut. Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan menyatakan Lembaga Antirasuah berwenang menindaklanjuti perkaranya sampai ke persidangan.
 
Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan