Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons soal Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK. Sahroni tidak melihat ada motif politik terkait pelaporan tersebut.
Menurut Sahroni, pelaporan dilakukan tidak dalam masa kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ganjar merupakan Calon Presiden Nomor Urut 3 dengan perolehan suara paling rendah ketimbang dua calon lain.
"Kalau laporan ini di-submit sebelum Pilpres kemarin, itu baru berpolemik. Tapi kan sekarang sudah selesai, saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Sahroni berharap KPK bersikap profesional. Jika memang tidak ada bukti, harus segera disampaikan secara gamblang di depan publik.
"KPK juga wajib menerima dan memproses laporan dari siapapun, apabila ada bukti-bukti yang mendukung. Kalau ternyata bukti tak mencukupi sehingga laporan tak bisa lanjut, ya diumumkan saja secara transparan," ujarnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons soal Mantan Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK. Sahroni tidak melihat ada motif politik terkait pelaporan tersebut.
Menurut Sahroni, pelaporan dilakukan tidak dalam masa kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ganjar merupakan Calon Presiden Nomor Urut 3 dengan perolehan suara paling rendah ketimbang dua calon lain.
"Kalau laporan ini di-submit sebelum Pilpres kemarin, itu baru berpolemik. Tapi kan sekarang sudah selesai, saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Sahroni berharap KPK bersikap profesional. Jika memang tidak ada bukti, harus segera disampaikan secara gamblang di depan publik.
"KPK juga wajib menerima dan memproses laporan dari siapapun, apabila ada bukti-bukti yang mendukung. Kalau ternyata bukti tak mencukupi sehingga laporan tak bisa lanjut, ya diumumkan saja secara transparan," ujarnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng.
Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut.
Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)