Jakarta: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso enggan menanggapi tudingan Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahduf MD. Sebelumnya, TPN menilai laporan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi terhadap Ganjar Prabowo bernuansa politis.
“No comment,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Rabu, 6 Maret 2024.
Sugeng enggan memberikan komentar lebih. Sementara itu, KPK kini tengah menganalisis aduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Ganjar dari Bank BPD Jateng itu.
IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Jakarta: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso enggan menanggapi tudingan Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon pasangan
Ganjar Pranowo dan Mahduf MD. Sebelumnya, TPN menilai laporan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi terhadap Ganjar Prabowo bernuansa politis.
“
No comment,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Rabu, 6 Maret 2024.
Sugeng enggan memberikan komentar lebih. Sementara itu, KPK kini tengah menganalisis aduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Ganjar dari Bank BPD Jateng itu.
IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. IPW menuduh Ganjar sebagai penerima aliran dana tersebut.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk karena Ganjar merupakan pengendali Bank Jateng.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)