Jakarta: Kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6, naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2024 kemarin. Di mana, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian tersebut.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan bahwa kita simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Wira dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2024.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kematian Anak Tamara Tyasmara, Sempat Muntah Sebelum Berenang
Wira menjelaskan, di tahap penyidikan ini, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin.
“Disamping itu kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin yang mana bagian dari organ yang kemarin diambil, sementara sudah kami periksakan di Labfor," lanjut dia.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Saksi Kematian Anak di Kolam Renang
Wira juga mengatakan, bukti digital berupa rekaman CCTV saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Terakhir, ia menambahkan untuk sementara waktu, tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan, namun pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Jakarta:
Kasus kematian anak artis
Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6, naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2024 kemarin. Di mana, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian tersebut.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan bahwa kita simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Wira dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2024.
Wira menjelaskan, di tahap penyidikan ini, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin.
“Disamping itu kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pelaksanaan ekshumasi kemarin yang mana bagian dari organ yang kemarin diambil, sementara sudah kami periksakan di Labfor," lanjut dia.
Wira juga mengatakan, bukti digital berupa rekaman CCTV saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Terakhir, ia menambahkan untuk sementara waktu, tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan, namun pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)