Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Medcom.id/Candra
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Medcom.id/Candra

KPK Ogah Ambil Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku, Ini Alasannya

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2024 11:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mengambil opsi persidangan in absentia untuk kasus buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku. Sidang tersebut bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.
 
“In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
 
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menaikkan kasus Harun ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.

Nawawi mengamini sidang in absentia bisa diambil KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menjelaskan opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, namun, asetnya masih diketahui.
 
“Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga, tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa, dan diputus oleh pengadilan,” ujar Nawawi.
 
Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun Masiku, lokasi aset maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini.
 
“Jadi, sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini,” ucap Nawawi.
 
Baca Juga: MAKI: Peluang Penangkapan Harun Masiku Hanya 30%

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
 
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
KPK  menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
 
Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
 
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
 
KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan