Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyeret mantan Bupati Meranti Muhammad Adil ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik.
“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA (Muhammad Adil), serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan KPK sudah banyak mengantongi bukti untuk membongkar penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Adil. Total, 40 bidang tanah sudah disita penyidik terkait kasus ini.
“Penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.
Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta Adil membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyeret mantan Bupati Meranti Muhammad Adil ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang. Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik.
“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA (Muhammad Adil), serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan KPK sudah banyak mengantongi bukti untuk membongkar penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Adil. Total, 40 bidang tanah sudah disita penyidik terkait kasus ini.
“Penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.
Adil pernah berurusan dengan KPK dalam
kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta Adil membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)