Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar terkait perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieraj (Eddy). Sebab, masih ada hal yang harus dipelajari penyidik.
“Masih ada yang dipelajari dan sebagainya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Dia menyampaikan yang dipelajari penyidik yaitu hasil praperadilan. Sebab, Eddy berhasil memenangkan gugatan penetapan tersangkanya.
“Kita ada yang harus kita pelajari dulu,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta masyarakat bersabar terkait perkembangan kasus dugaan
suap dan gratifikasi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieraj (Eddy). Sebab, masih ada hal yang harus dipelajari penyidik.
“Masih ada yang dipelajari dan sebagainya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Dia menyampaikan yang dipelajari penyidik yaitu hasil
praperadilan. Sebab, Eddy berhasil memenangkan gugatan penetapan tersangkanya.
“Kita ada yang harus kita pelajari dulu,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan
gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)