Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Salah satu saksi ialah anak TT, tersangka perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Memeriksa T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.
Ketut mengatakan ada empat saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini. Keempat saksi itu ialah EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TT," ungkap Ketut.
Hasil pemeriksaan tak dibeberkan kepada publik karena materi penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan TT sebagai tersangka pada Selasa, 30 Januari 2024. TT diduga telah melakukan perbuatan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah tersebut.
TT dinilai tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Dia disebut telah melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu sebuah objek yang akan digeledah penyidik, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Salah satu saksi ialah anak TT, tersangka perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Memeriksa T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.
Ketut mengatakan ada empat saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini. Keempat saksi itu ialah EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TT," ungkap Ketut.
Hasil pemeriksaan tak dibeberkan kepada publik karena materi penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan TT sebagai tersangka pada Selasa, 30 Januari 2024. TT diduga telah melakukan perbuatan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (
obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas
timah tersebut.
TT dinilai tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Dia disebut telah melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu sebuah objek yang akan digeledah penyidik, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)