Kuasa Hukum terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Polri. (Medcom.id/Siti Yona)
Kuasa Hukum terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Polri. (Medcom.id/Siti Yona)

Iptu Rudiana Dilaporkan Dugaan Penganiayaan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 17 Juli 2024 13:06
Jakarta: Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016 silam.
 
"Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana," kata Kuasa Hukum terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Jutek enggan memerinci materi pelaporannya. Namun, dia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan terhadap terpidana Hadi Saputra dan enam terpidana lainnya menjadi salah satu alasannya.

"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," ujar Jutek.
 
Meski begitu, dia menekankan isu penganiayaan, penyiksaan, dan penekanan psikis terhadap enam terpidana yang ia dampingi sudah tersiar sejak lama. Salah satunya, terhadap Hadi Saputra.
 
"Itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," ungkapnya.
Baca: Propam dan Irwasum Polri Evaluasi Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina

Jutek menduga penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana. Tujuannya, agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
 
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lain, Roely Panggabean mengatakan tidak menutup kemungkinan lima terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, kata dia, lima terpidana akan berdiri sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan terpidana Hadi.
Kelima terpidana ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
 
"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan. Untuk itu, maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," terangnya.
 
Politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi kuasa hukum dan keluarga terpidana Hadi mengatakan Iptu Rudiana melaporkan kasus yang menimpa anaknya Eky sebagai masyarakat sipil. Namun, ikut menangani kasus sebagai anggota Polri yang kala itu bertugas di unit narkoba di Polresta Cirebon Kota.
 
"Nanti kaji dari prosedur hukumnya, bolehkah dia pelapor dan dia yang menangani. Jadi, kau yang memulai kau yang mengakhiri," kata Dedi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan