Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, diminta menjadi teladan sebagai mantan jaksa. Pinangki harus mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Dia mantan jaksa harusnya ngasih contoh keadilan dengan mengungkap pihak lain," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa, 9 Februari 2021.
Boyamin menyarankan Pinangki mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Peran sebagai JC bakal meringankan vonis Pinangki. Terutama, menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Selain sarana Pinangki bertobat, ini memberi keadilan karena (dalam pengadilan) disebut pihak lain ditutupi Pinangki," ucap dia.
Menurut Boyamin, ada sosok yang disebut dalam pengadilan seperti King Maker. Kemudian muncul sejumlah istilah seperti 'bapakku' dan 'bapakmu' yang identitasnya belum terungkap.
"Siapa yang terlibat perlu diungkap dan (Pinangki) dapat keringanan kalau jadi justice collaborator," kata Boyamin.
Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Baca: Bongkar Sosok King Maker, Pinangki Disarankan Jadi Justice Collaborator
Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima fulus US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan
Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, diminta menjadi teladan sebagai mantan jaksa. Pinangki harus mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Dia mantan jaksa harusnya ngasih contoh keadilan dengan mengungkap pihak lain," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa, 9 Februari 2021.
Boyamin menyarankan Pinangki mengajukan diri sebagai
justice collaborator (JC). Peran sebagai JC bakal meringankan vonis Pinangki. Terutama, menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Selain sarana Pinangki bertobat, ini memberi keadilan karena (dalam pengadilan) disebut pihak lain ditutupi Pinangki," ucap dia.
Menurut Boyamin, ada sosok yang disebut dalam pengadilan seperti King Maker. Kemudian muncul sejumlah istilah seperti 'bapakku' dan 'bapakmu' yang identitasnya belum terungkap.
"Siapa yang terlibat perlu diungkap dan (Pinangki) dapat keringanan kalau jadi
justice collaborator," kata Boyamin.
Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Baca:
Bongkar Sosok King Maker, Pinangki Disarankan Jadi Justice Collaborator
Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima fulus US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)