Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Metro TV)
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Metro TV)

Jerat Pidana Pelaku Parodi Indonesia Raya Dipertanyakan

Fachri Audhia Hafiez • 03 Januari 2021 10:54
Jakarta: Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan jerat pidana kepada pelaku parodi lagu Indonesia Raya. Pelaku merupakan remaja di bawah umur.
 
"Memarodikan lagu Indonesia Raya memang tidak lucu. Pelakunya salah. Tidak boleh ditiru. Tapi haruskah pelakunya, apalagi karena masih siswa SMP dan SD dipidana?," kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu, 3 Januari 2021.
 
Dia merujuk pada sejumlah analisis. Reza menghubungkan kasus tersebut dengan kegemaran pada pelajaran sejarah dan patriotisme.

Dia menilai tingkat rasa cinta siswa kepada Tanah Air sangat rendah. Sebab guru, khususnya di bidang sejarah, tidak terampil menanamkan nilai patriotisme ke dalam diri anak didik.
 
"Mata pelajaran sejarah tak lebih dari penyampaian informasi tentang serangkaian peristiwa yang dianggap historis," ucap Reza.
 
Mantan Ketua Delegasi Indonesia program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia ini nengatakan pelajaran sejarah terlalu merujuk pada pengayaan kognitif tanpa perasaan atau afeksi. Komoditas pelajar itu mestinya menyertakan unsur pro kontra dan membangun perasaan siswa agar lebih terlibat.
 
"Inilah jalan bagi penyerapan nilai-nilai, bukan hanya penghapalan pengetahuan," ujar Reza.
 
Baca: Kronologi Penghinaan Lagu Indonesia Raya
 
Ada faktor lain yang memengaruhi terhalangnya rasa cinta Tanah Air. Misalnya, rendahnya standar hidup, ketidakpastian sosial, dan ketidakpercayaan pada pengelola negara.
 
"Rendahnya kecintaan pada Tanah Air bukan masalah hitam putih. Tidak bersumber dari faktor tunggal, melainkan multidimensional," kata Reza.
 
Menurut Reza, kasus parodi lagu Indonesia Raya dihadapkan pada dua situasi, yakni simplistis dan berpotensi kontraproduktif. Simplistis karena cenderung menuding pelaku sebagai satu-satunya pihak yang harus diintervensi. 
 
"Kontraproduktif karena justru dapat membuat pelaku merasa takut lalu membenci negara," ucap dia.
 
Polisi menangkap dua pelaku parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya masih di bawah umur NJ, 11 dan MDF, 16.
 
MDF ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ ditangkap di Sabah, Malaysia. MDF menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Sedangkan, NJ masih berada di Negeri Jiran. 
 
NJ dan MDF merupakan teman yang berkenalan di dunia maya. Sering terjadi salah paham dalam komunikasi keduanya, sehingga menyebabkan pertikaian. Perselisihan keduanya berujung pembuatan lagu parodi Indonesia Raya.
 
Keduanya dijerat Pasal  45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan