Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menerima puluhan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi disiplin untuk hakim dan staf pengadilan. Sebagian rekomendasi sudah ditindaklanjuti.
"Surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari KY yang diajukan ke MA pada 2020 berjumlah 52 rekomendasi," kata Ketua MA, M Syarifuddin, dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI melalui akun YouTube MA, Rabu, 30 Desember 2020.
Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti hingga pemberian sanksi untuk hakim. Kemudian, 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan sejumlah alasan.
"Ada 39 rekomendasi (tidak dapat ditindaklanjuti) terkait dengan pelanggaran teknis yudisial dan dua rekomendasi lainnya karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh MA," ujar dia.
Syarifuddin menuturkan bila dari 39 rekomendasi itu diduga ada pelanggaran kode etik, maka akan dilaksanakan pemeriksaan bersama. Ketentuan ini sesuai Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara MA dan KY Nomor 2/PB/MA/9/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka KY yang memberikan rekomendasi. Jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, MA yang memberikan rekomendasi hukuman," ucap Syarifuddin.
Baca: MA Pangkas Hukuman Koruptor, KY Sebut Laporan Etik Nihil
Syarifuddin membeberkan terdapat 161 hukuman disiplin yang diberikan kepada hakim terdiri atas hukuman berat, hukuman sedang, dan hukuman ringan. Sebanyak 97 sanksi diberikan kepada hakim dan hakim ad hoc.
Rinciannya, 9 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan. Sebanyak 43 sanksi ringan hingga berat ditujukan ke pejabat teknis. Mereka meliputi panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita, dan jurusita pengganti.
Kemudian pejabat struktural dan kesekretariatan dikenakan sebanyak delapan sanksi. Sanksi kepada unsur staf dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebanyak 13.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) menerima puluhan rekomendasi dari
Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi disiplin untuk hakim dan staf pengadilan. Sebagian rekomendasi sudah ditindaklanjuti.
"Surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari KY yang diajukan ke MA pada 2020 berjumlah 52 rekomendasi," kata Ketua MA, M Syarifuddin, dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI melalui akun YouTube MA, Rabu, 30 Desember 2020.
Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti hingga pemberian sanksi untuk hakim. Kemudian, 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan sejumlah alasan.
"Ada 39 rekomendasi (tidak dapat ditindaklanjuti) terkait dengan pelanggaran teknis yudisial dan dua rekomendasi lainnya karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh MA," ujar dia.
Syarifuddin menuturkan bila dari 39 rekomendasi itu diduga ada pelanggaran kode etik, maka akan dilaksanakan pemeriksaan bersama. Ketentuan ini sesuai Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Bersama antara MA dan KY Nomor 2/PB/MA/9/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka KY yang memberikan rekomendasi. Jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial, MA yang memberikan rekomendasi hukuman," ucap Syarifuddin.
Baca:
MA Pangkas Hukuman Koruptor, KY Sebut Laporan Etik Nihil
Syarifuddin membeberkan terdapat 161 hukuman disiplin yang diberikan kepada hakim terdiri atas hukuman berat, hukuman sedang, dan hukuman ringan. Sebanyak 97 sanksi diberikan kepada hakim dan hakim
ad hoc.
Rinciannya, 9 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan. Sebanyak 43 sanksi ringan hingga berat ditujukan ke pejabat teknis. Mereka meliputi panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita, dan jurusita pengganti.
Kemudian pejabat struktural dan kesekretariatan dikenakan sebanyak delapan sanksi. Sanksi kepada unsur staf dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebanyak 13.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)