Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta Ardian IM pada Rabu, 27 Januari 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami pembagian jatah suap dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dari Ardian ke tersangka lain.
"KPK masih terus mendalami partisipasi aktif tersangka AIM (Ardian IM) dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima para tersangka. Dia juga tidak menyebut tersangka yang dapat jatah paling besar dalam kasus ini. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK juga mendalami tugas vendor lain dalam penyediaan sembako untuk bansos di kasus ini. Informasi itu didalami dari pihak swasta Budi Pamungkas yang diperiksa kemarin.
"Budi dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu penyedia paket bansos serta teknis pembayaran atas kerja sama dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali.
Baca: Dalami Dugaan Korupsi Bansos, KPK Panggil Pejabat di DPR
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta Ardian IM pada Rabu, 27 Januari 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami pembagian jatah suap dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (
bansos) dari Ardian ke tersangka lain.
"KPK masih terus mendalami partisipasi aktif tersangka AIM (Ardian IM) dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima para tersangka. Dia juga tidak menyebut tersangka yang dapat jatah paling besar dalam kasus ini. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK juga mendalami tugas vendor lain dalam penyediaan sembako untuk bansos di kasus ini. Informasi itu didalami dari pihak swasta Budi Pamungkas yang diperiksa kemarin.
"Budi dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu penyedia paket bansos serta teknis pembayaran atas kerja sama dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali.
Baca:
Dalami Dugaan Korupsi Bansos, KPK Panggil Pejabat di DPR
Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)