Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca: Dirjen Linjamsos Berpotensi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos
Selain Sigit, KPK memanggil empat saksi lain untuk kasus yang sama. Mereka ialah Staf Ahli Menteri Kementerian Sosial Restu Hapsari, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, karyawan BUMN Lalan Sukmaya, dan Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin.
Lalan dan Achmad akan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Kelima orang itu dipanggil untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca: Dirjen Linjamsos Berpotensi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos
Selain Sigit, KPK memanggil empat saksi lain untuk kasus yang sama. Mereka ialah Staf Ahli Menteri Kementerian Sosial Restu Hapsari, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, karyawan BUMN Lalan Sukmaya, dan Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin.
Lalan dan Achmad akan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara. Kelima orang itu dipanggil untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam
kasus ini. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)