Jakarta: Keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) didalami. Pepen berpotensi menjadi tersangka.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 26 Januari 2021.
Ali mengatakan beberapa saksi yang dihadirkan dalam kasus ini menyebut Pepen menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka. Penyidik juga menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan bansos saat menggeledah rumahnya.
"Kalau dugaan terima iya, berdasarkan keterangan saksi tersebut. Tapi apakah itu suap?" tutur Ali.
Dia menyebut bukti yang ada saat ini masih lemah. Pihaknya harus menggali informasi lebih untuk menetapkan Pepen sebagai tersangka.
"Ini perlu dikaji, didalami, dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain," ujar Ali.
Baca: KPK Selidiki 'Madam Bansos' dalam Kasus Korupsi Juliari
Sebelumnya, KPK memanggil pihak swasta Nuzulia Hamzah Nasution untuk mendalami aliran dana rasuah untuk Pepen Nazaruddin. Uang panas itu diduga diberikan tersangka Ardian IM.
"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (pihak swasta Ardian IM) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021.
Nuzulia merupakan broker vendor dalam pengadaan bansos. Ali enggan membeberkan nominal yang diterima Pepen dan pihak lainnya. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Juliari, ada empat tersangka lain yang dijerat, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kemudian pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin dalam dugaan
korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) didalami. Pepen berpotensi menjadi tersangka.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 26 Januari 2021.
Ali mengatakan beberapa saksi yang dihadirkan dalam kasus ini menyebut Pepen menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka. Penyidik juga menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan
bansos saat menggeledah rumahnya.
"Kalau dugaan terima iya, berdasarkan keterangan saksi tersebut. Tapi apakah itu suap?" tutur Ali.
Dia menyebut bukti yang ada saat ini masih lemah. Pihaknya harus menggali informasi lebih untuk menetapkan Pepen sebagai tersangka.
"Ini perlu dikaji, didalami, dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain," ujar Ali.
Baca: KPK Selidiki 'Madam Bansos' dalam Kasus Korupsi Juliari
Sebelumnya, KPK memanggil pihak swasta Nuzulia Hamzah Nasution untuk mendalami aliran dana rasuah untuk Pepen Nazaruddin. Uang panas itu diduga diberikan tersangka Ardian IM.
"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (pihak swasta Ardian IM) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021.
Nuzulia merupakan broker vendor dalam pengadaan bansos. Ali enggan membeberkan nominal yang diterima Pepen dan pihak lainnya. Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Juliari, ada empat tersangka lain yang dijerat, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kemudian pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)