Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa

13 Terdakwa Kasus Narkoba Dipidana Mati, Satu Dipenjara

Siti Yona Hukmana • 07 April 2021 08:30
Jakarta: Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), menggelar sidang putusan terhadap 14 terdakwa sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat 359 kg. Sebanyak 13 terdakwa divonis hukuman mati dan satu terdakwa lain dipidana penjara lima tahun.
 
"Sebanyak 13 terdakwa tindak pidana narkotika dihukum pidana mati dan satu terdakwa tindak pidana pencucian uang dihukum pidana penjara selama lima tahun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 April 2021.
 
Ke-13 terdakwa yang divonis mati, yakni Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukensar, Nandar, Risris Rismanto, dan Yunan Febdiantono. Selanjutnya, terdakwa asal Iran Pakistan, yaitu Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, Mahmoud Salary Rasyid, dan Atefeh Nohtani.

Atefeh didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Baca: Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Sita Belasan Peluru Aktif
 
Sebanyak 12 terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
 
Sedangkan, Risma Ismayanti didakwa melanggar Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap Risma.
 
"Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Leonard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan