Way Kanan: Jajaran Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu, membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita belasan peluru aktif.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda, mengatakan tersangka berinisial AY, 29, warga Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. Ia ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan pada Selasa, 30 Maret 2021, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu," kata dia, Kamis, 1 April 2021.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Segera Terapkan Tes Covid-19 GeNose
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi 0,41 gram sabu dan satu unit sepeda motor tanpa nomor kendaraan.
"Anggota juga menemukan senjata tajam jenis badik dan 17 butir peluru aktif bertuliskan PIN 3 TH serta satu selongsong peluru bertuliskan PIN 5.56 TH," ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Way Kanan: Jajaran Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu, membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita
belasan peluru aktif.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda, mengatakan tersangka berinisial AY, 29, warga Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. Ia ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan pada Selasa, 30 Maret 2021, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu," kata dia, Kamis, 1 April 2021.
Baca juga:
Bandara Ngurah Rai Segera Terapkan Tes Covid-19 GeNose
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi 0,41 gram sabu dan satu unit sepeda motor tanpa nomor kendaraan.
"Anggota juga menemukan senjata tajam jenis badik dan 17 butir peluru aktif bertuliskan PIN 3 TH serta satu selongsong peluru bertuliskan PIN 5.56 TH," ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)