Eks Sekretaris MA Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Eks Sekretaris MA Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Dalami Modus Nurhadi Sembunyikan Harta

Candra Malik • 09 Maret 2021 06:52
Jakarta: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diduga menyembunyikan asetnya. Hal itu digali dari keterangan pihak swasta, Sudirman, yang diperiksa pada Senin, 8 Maret 2021.
 
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Ali enggan membeberkan lebih detail aset yang dimaksud. Namun, aset itu diduga kuat berhubungan dengan rasuah yang dilakukan Nurhadi.

Baca: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Menantunya 11 Tahun
 
"Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ujar Ali.
 
Nurhadi sejatinya sudah disidang atas kasus suap penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nurhadi. Sementara itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara.
 
"Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU pada KPK Wawan Yunawarto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Jaksa juga meminta Nurhadi dan Rezky dikenakan pidana denda masing-masing Rp1 miliar. Denda diganti dengan hukuman penjara enam bulan bila keduanya tidak bisa membayar.
 
Hakim juga diharap mewajibkan keduanya membayar uang pengganti Rp83,013 miliar. Keduanya wajib melunasi uang pengganti dalam waktu setahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan