Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sementara itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, diminta dihukum 11 tahun penjara.
"Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU pada KPK Wawan Yunawarto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Jaksa juga meminta Nurhadi dan Rezky dikenakan pidana denda masing-masing Rp1 miliar. Denda diganti dengan hukuman penjara enam bulan bila keduanya tidak bisa membayar.
Jaksa juga meminta hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti Rp83,013 miliar. Keduanya wajib melunasi uang pengganti dalam waktu setahun.
(Baca: Nurhadi Didakwa Menerima Suap Rp45,7 Miliar)
"Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Wawan.
Hukuman keduanya bakal ditambah bila harta bendanya tidak cukup membayar uang pengganti. Masing-masing bakal dipenjara selama dua tahun.
Nurhadi dinilai terbukti menerima suap Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap tersebut untuk membantu pengurusan perkara di MA.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama Rezky Herbiyono. Rezky berperan sebagai perantara. Keduanya terlibat rasuah sepanjang 2014 hingga 2016.
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sementara itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, diminta dihukum 11 tahun penjara.
"Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU pada KPK Wawan Yunawarto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Jaksa juga meminta Nurhadi dan Rezky dikenakan pidana denda masing-masing Rp1 miliar. Denda diganti dengan hukuman penjara enam bulan bila keduanya tidak bisa membayar.
Jaksa juga meminta hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti Rp83,013 miliar. Keduanya wajib melunasi uang pengganti dalam waktu setahun.
(Baca:
Nurhadi Didakwa Menerima Suap Rp45,7 Miliar)
"Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Wawan.
Hukuman keduanya bakal ditambah bila harta bendanya tidak cukup membayar uang pengganti. Masing-masing bakal dipenjara selama dua tahun.
Nurhadi dinilai terbukti menerima suap Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap tersebut untuk membantu
pengurusan perkara di MA.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama Rezky Herbiyono. Rezky berperan sebagai perantara. Keduanya terlibat rasuah sepanjang 2014 hingga 2016.
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)