Jakarta: Ombudsman menghentikan sementara tindak lanjut laporan masyarakat terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, kasus yang merugikan negara mecapai belasan triliun itu telah masuk persidangan.
"Karena ada regulasi kita (Ombudsman) tidak bisa membahas atau menerima atau menindaklanjuti laporan yang sedang tahap di pengadilan," ujar anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman Era Industri 4.0 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Yeka menyakini Ombudsman akan kebanjiran aduan masyarakat usai perkara Jiwasraya disidangkan. Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
"Ombudsman sudah mengirim surat pada (Presiden Jokowi) 1 Februari 2021 untuk memberikan atensi terkait penyelesain masalah Asuransi Jiwasraya," beber dia.
(Baca: Ombudsman Bersurat ke Jokowi dan DPR Terkait Kasus Jiwasraya)
Sebelumnya, pimpinan Ombudsman periode 2016-2021 melayangkan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR ihwal kasus Asuransi Jiwasraya. Surat berisikan saran untuk menyelesaikan kasus di perusahaan pelat merah itu.
Ombudsman menyarankan dilakukan verifikasi dan perbaikan data. Setelah itu, rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya harus dipisah.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyebut banyak ditemukan praktik malaadministrasi pada proses hukum kasus Jiwasraya. Seperti pemblokiran rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
"Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi berupa ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek dan sub-rekening efek dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus Jiwasraya," kata Alamsyah, Selasa, 23 Februari 2021.
Masyarakat telah menyampaikan laporan terkait penanganan kasus Jiwasraya ke Ombudsman. Mereka menilai proses pemblokiran, penyitaan, dan perampasan terhadap rekening efek dan sub rekening efek belum akurat.
"(Pemerintah dan DPR harus menindaklanjutinya) agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," tutur dia.
Jakarta:
Ombudsman menghentikan sementara tindak lanjut laporan masyarakat terkait kasus gagal bayar PT
Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, kasus yang merugikan negara mecapai belasan triliun itu telah masuk persidangan.
"Karena ada regulasi kita (Ombudsman) tidak bisa membahas atau menerima atau menindaklanjuti laporan yang sedang tahap di pengadilan," ujar anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman Era Industri 4.0 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
Yeka menyakini Ombudsman akan kebanjiran aduan masyarakat usai perkara Jiwasraya disidangkan. Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
"Ombudsman sudah mengirim surat pada (Presiden Jokowi) 1 Februari 2021 untuk memberikan atensi terkait penyelesain masalah Asuransi Jiwasraya," beber dia.
(Baca:
Ombudsman Bersurat ke Jokowi dan DPR Terkait Kasus Jiwasraya)
Sebelumnya, pimpinan Ombudsman periode 2016-2021 melayangkan surat kepada Presiden Jokowi dan DPR ihwal kasus Asuransi Jiwasraya. Surat berisikan saran untuk menyelesaikan kasus di perusahaan pelat merah itu.
Ombudsman menyarankan dilakukan verifikasi dan perbaikan data. Setelah itu, rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya harus dipisah.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyebut banyak ditemukan praktik malaadministrasi pada proses hukum kasus Jiwasraya. Seperti pemblokiran rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
"Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi berupa ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek dan sub-rekening efek dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus Jiwasraya," kata Alamsyah, Selasa, 23 Februari 2021.
Masyarakat telah menyampaikan laporan terkait penanganan kasus Jiwasraya ke Ombudsman. Mereka menilai proses pemblokiran, penyitaan, dan perampasan terhadap rekening efek dan sub rekening efek belum akurat.
"(Pemerintah dan DPR harus menindaklanjutinya) agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)