Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih MI/Rommy Pujianto
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih MI/Rommy Pujianto

Ombudsman Bersurat ke Jokowi dan DPR Terkait Kasus Jiwasraya

Anggi Tondi Martaon • 23 Februari 2021 08:13
Jakarta: Ombudsman bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terkait penegakan hukum kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Banyak ditemukan praktik malaadministrasi pada proses hukum kasus Jiwasraya, seperti pemblokiran rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
 
"Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi berupa ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek dan sub-rekening efek dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus Jiwasraya," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dikutip dari laman Ombudsman, Selasa, 23 Februari 2021.
 
Masyarakat telah menyampaikan laporan terkait penanganan kasus Jiwasraya ke Ombudsman. Mereka menilai proses pemblokiran, penyitaan, dan perampasan terhadap rekening efek dan sub rekening efek belum akurat.

"(Pemerintah dan DPR harus menindaklanjutinya) agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," ungkap dia.
 
Alamsyah mengatakan Ombudsman memberikan beberapa saran untuk menyelesaikan kasus ini. Yaitu, melakukan verifikasi dan perbaikan data. Setelah itu, rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya harus dipisah.
 
Baca: Agen Asuransi Nakal Juga Jadi Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya
 
Ombudsman menemukan penyitaan rekening efek berdampak pada kemampuan Wanaartha menunaikan kewajibannya kepada nasabah. Di antaranya, membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari polis asuransi Wanaartha Life.
 
Nasabah juga tidak diberikan kesempatan mengklarifikasi. Sebab, memiliki hubungan langsung dengan pemilik single investor identification (SID).
 
"Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan praperadilan para nasabah pemegang polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020," sebut dia.
 
Alamsyah menyampaikan saran ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Saran mitigasi ini murni untuk meminimalkan kerugian yang dialami para pemegang polis asuransi.
 
Ombudsman juga menyarankan dilakukan langkah persuasi kepada publik. Sehingga, masyarakat tetap optimis terhadap industri asuransi atau keuangan non-bank Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan