Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, tiba di gedung KPK. MI
Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, tiba di gedung KPK. MI

KPK Mendalami Saluran Uang Suap Buat Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2021 10:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai BUMN Siti Abdiah Rahman pada Rabu, 14 April 2021. Dia dipanggil untuk mendalami aliran dana suap yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
 
"Siti didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka AS (Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto) yang diduga untuk diberikan kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
 
KPK juga memanggil kepala kantor cabang Bank Mandiri cabang Makassar Panakukang M Ardi kemarin. Lembaga Antikorupsi juga mendalami aliran dana dari keterangan Ardi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," ujar Ali.
 
KPK juga memeriksa pegawai Bank Sulselbar Makassar Mawardi di hari yang sama. Beberapa dokumen perbankan yang diduga terkait dengan rasuah Nurdin disita dari Mawardi.
 
Nurdin bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
Baca: KPK Temukan Bukti Korupsi Nurdin Abdullah
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan