Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Azis Syamsuddin Dinilai Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan

Fachri Audhia Hafiez • 26 April 2021 00:57
Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beleid itu mengatur upaya merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai Azis bisa dijerat bila terbukti berperan memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pertemuan untuk menghentikan perkara Syahrial.
 
"Menurut saya hal itu sudah memenuhi rumusan unsur di dalam Pasal 21 yaitu adanya upaya untuk menghalangi penyidikan," ujar Zaenur kepada Medcom.id, Minggu, 25 April 2021.

Zaenur meminta KPK mendalami peran Azis. Caranya, memastikan alat bukti seperti keterangan para saksi.
 
(Baca: Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Suap Penyidik KPK Dikumpulkan)
 
"Apakah AZ (Azis Syamsuddin) ini hanya mempertemukan antara SRP (Stepanus Robin Pattuju), penyidik KPK dengan Syahrial? Atau AZ ini memberi petunjuk kepada Syahrial bagaimana menghentikan perkara agar tidak sampai ke tahap penyidikan?," ujar Zaenur.
 
Lembaga Antikorupsi juga didorong mendalami pertemuan Syahrial dan Robin di rumah dinas Azis. Sebab, ada dugaan pihak lain ikut dalam pertemuan itu.
 
Azis terseret kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK. Robin meminta uang Rp1,5 miliar dari Syahrial dengan janji pengusutan perkara mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.
 
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya kini menjadi tahanan KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan